MEDIA PUBLIK - JAKARTA. Kuasa Hukum Muhammad Nazaruddin, Dea Tunggaesti, mengklarifikasi gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ditujukan kepada Ketua Komite Etik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abdullah Hehamahua dan bukannya ke mantan Duta Besar Republik Indonesia untuk Kolombia Michael Manufandu.
Hal ini diungkapkan Dea saat dikonfirmasi wartawan melalui pesan singkatnya terkait gugatan yang diajukan mantan bendahara umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat ini, Jumat (7/10).
Menurut Dea, gugatan diajukan karena telah terjadi pencemaran nama baik melawan Abdullah Hehamahua.
Dia menjelaskan bahwa gugatan tersebut tidak ada tuntutan ganti kerugian, namun pihaknya hanya menuntut pengadilan menyatakan terjadi perbuatan melawan hukum dan memerintahkan Abdullah untuk meminta maaf.
Dea juga mengungkapkan bahwa pihaknya juga melakukan gugatan Perkara praperadilan ini sudah terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) melawan KPK dan mantan Dubes RI untuk Kolombia Michael Manufandu terkait terkait hilangnya barang Nazaruddin saat penangkapan berlangsung di Kolombia.
"Perkara ini akan disidangkan Senin (10/10) di PN Jaksel," ungkap Dea kuasa hukum Nazaruddin.
Dalam pemberitaan sebelumnya, Nazaruddin menilai pemeriksaan Komite Etik yang dipimpin Abdullah tidak objektif dan cenderung melindungi pimpinan KPK.
Pada bagian lain, Nazaruddin meminta penjelasan atas penyitaan tas hitam milik Nazaruddin yang diduga melanggar Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Nazaruddin mengaku bahwa di dalam tas yang dititipkan kepada Dubes Kolombia tersebut terdapat cakram yang berisi rekaman CCTV pertemuan Nazar dengan Wakil Ketua KPK, Chandra M Hamzah.
Selain itu, Nazar juga mengaku ada flash disk yang berisi aliran dana kasus dugaan korupsi ke Anas Urbaningrum.
Barang yang disebutkan tersebut tidak ada ketika tas dibuka di depan publik oleh pihak KPK saat kedatangan Nazaruddin di Indonesia. (TIM)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar