MEDIA PUBLIK. Biaya Melimpah Untuk Menikah. ImagePernikahan merupakan salah satu tahap dalam hidup setiap manusia. Sebagai bentuk kasih-sayang antar laki-laki terhadap perempuan, ikatan pernikahan dilakukan berdasar ajaran setiap agama dan Negara.
Dalam Undang-undang tentang Perkawinan disebutkan, suatu perkawinan dapat dinyatakan sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaan pasangan yang melakukan pernikahan.
Suatu pernikahan wajib dicatat oleh Negara. Bagi warga Muslim yang beragama Islam, harus terdaftar di Kantor Urusan Agama. Sedangkan warga non_Muslim, wajib mencatakannya di Kantor Catatan Sipil. Jjika tidak tercatat, sejumlah permasalahan akan muncul seperti masalah perdata, termasuk hak waris anak.
Untuk tertib administrasi, calon pasangan suami-istri harus memenuhi syarat administrasi, termasuk membayar biaya pencatatan sebesar Rp 30 ribu.
Tetapi kenyataannya, biaya pencatatan pernikahan jauh lebih mahal dari yang berlaku. Di sejumlah Kantor Urusan Agama, tarif pencatatan termasuk menggunakan jasa penghulu untuk memandu ijab-qabul mencapai Rp 1 hingga lebih dari Rp 2 juta.
Bahkan untuk memastikan kesediaan penghulu, calon pengantin harus memberikan sejumlah uang muka di luar biaya.
“Kalau masalah bagi, itu terrgantung. Itu berarti menghargai saya, saya juga menghargai dia. Ini di hari Minggu, kan gitu. Harusnya saya libur. Kan kalau begini alhamdulillah banget saya dikasih. Saya mencatat pernikahan, sah menurut agama, sah menurut hukum Islam. Kita pandu, khutbah nikah kita baca. Masa gitu aja nggak dibagi?” ungkap seorang penghulu.
Mahalnya biaya pencatatan pernikahan dan layanan penghulu menjadi penyebab utama masih banyaknya pernikahan yang tidak tercatat oleh Negara. Menurut data Kementerian Agama, dalam setahun ada sekitar dua juta pernikahan yang dilakukan di seluruh tanah air. Jumlah ini sudah termasuk yang tidak tercatat oleh Negara.
Kementerian Agama sudah melakukan sejumlah upaya menertibkan administrasi pernikahan, termasuk menyeelnggarakan pernikahan massal gratis. Tak ketinggalan, pengarahan kepada para penghulu juga dilakukan secara rutin agar selaku pelayan masyarakat wajib membimbing pernikahan setiap saat.
Pemberian hadiah berupa uang kepada penghulu memang tidak ada larangannya. Tapi sebagai pelayan publik, memandu pernikahan merupakan tugas pokok penghulu.
Kebiasaan warga kurang mampu yang berharap kepada pelaksanaan nikah massal gratis bisa diubah melalui pelayanan yang sesuai dengan aturan.(Team)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar