MEDIA PUBLIK-MARTAPURA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuat larangan kepada Pejabat yang memanfaatkan mobilitas barang milik Negara untuk kepentingan pribadi seperti pemakaian diluar pekerjaan.
Sekretaris Daerah Kabupaten Banjar Ir Nasrun Syah MP saat dikonfirmasi wartawan MEDIA PUBLIK, Jumat (19/8) mengatakan pihaknya belum menerima surat edaran tertulis dari KPK yang bakal dijadikan dasar hukum melarang pegawainya menggunakan fasilitas Negara, jadi Pemkab Banjar tetap akan menyediakan bus sebagai angkutan yang akan mengantarkan PNS lingkup Pemkab Banjar mudik lebaran nanti.
”Hingga kini kami belum menerima surat edaran tertulis dari KPK tentang larangan pejabat atau pegawai negeri sipil menggunakan fasilitas Negara untuk berlebaran atau kegiatan lainnya diluar dinas, sementara belum menerima edaran dari KPK, jadi sebagaimana pengalaman tahun lalu, kita tetap akan menyediakan armada bus dari Dinas Perhubungan untuk mengantarkan para PNS di Kabupaten Banjar untuk mudik lebaran nanti,” ungkapnya.
Ipriani Suleman Kaderi SAB Sekretaris Jenderal LSM LEKEM KALIMANTAN mengatakan, mobil/motor dinas pada prinsipnya merupakan fasilitas yang disediakan negara untuk melaksanakan kegiatan kedinasan, agar pegawai atau pejabat dipermudah dalam menjalankan tugas yang diembannya dan sangat tidak pantas dipakai bukan untuk kedinasan, kan pembeliannya menggunakan uang dari rakyat.
Ditambahkannya “Saya melihat selama ini sangat banyak pejabat yang dipinjamkan mobilitas tersebut memakai diluar kedinasan alias digunakan untukkepentingan pribadi, saya rasa Bupati sebagai pimpinan tertinggi didaerah kabupaten perlu bertindak tegas dengan menginstruksikan pemegang mobilitas dinas tersebut hanya boleh dipakai untuk kepentingan pekerjaan”, kata Ipriani, (20/8). (TIM)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar