Oleh Aspihani Ideris, MH
MEDIA PUBLIK-Membicarakan sejarah hukum pidana tidak akan lepas dari sejarah bangsa Indonesia. Bangsa Indonesia mengalami perjalanan sejarah yang sangat panjang hingga sampai dengan saat ini. Beberapa kali periode mengalami masa penjajahan dari bangsa asing. Hal ini secara langsung mempengaruhi hukum yang diberlakukan di Negara ini, khususnya hukum pidana. Hukum pidana sebagai bagian dari hukum publik mempunyai peranan penting dalam tata hukum dan bernegara. Aturan-aturan dalam hukum pidana mengatur agar munculnya sebuah keadaan kosmis yang dinamis. Menciptakan sebuah tata sosial yang damai dan sesuai dengan keinginan masyarakat.
Hukum pidana menurut van hammel adalah “semua dasar-dasar dan aturan-aturan yang dianut oleh suatu Negara dalam menyelanggarakan ketertiban hukum yaitu dengan melarang apa yang bertentangan dengan hukum dan mengenakan suatu nestapa kepada yang melanggar peraturan tersebut”. Mempelajari sejarah hukum akan mengetahui bagaimana suatu hukum hidup dalam masyarakat pada masa periode tertentu dan pada wilayah tertentu. Sejarah hukum punya pegangan penting bagi yuris pemula untuk mengenal budaya dan pranata hukum.
Hukum eropa continental merupakan suatu tatanan hukum yang merupakan perpaduan antara hukum Germania dan hukum yang berasala dari hukum Romawi “Romana Germana”. Hukum tidak hanya berubah dalam ruang dan letak, melainkan juga dalam lintasan kala dan waktu. Secara umum sejarah hukum pidana di Indonesia dibagi menjadi beberapa periode yakni:
1. Masa kerajaan nusantara
Pada masa kerajaan nusantara banyak kerajaan yang sudah mempunyai perangkat aturan hukum. Aturan tersebut tertuang dalam keputusan para raja ataupun dengan kitab hukum yang dibuat oleh para ahli hukum. Tidak dipungkiri lagi bahwa adagium ubi societas ibi ius sangatlah tepat. Karena dimanapun manusia hidup, selama terdapat komunitas dan kelompok maka akan ada hukum. Hukum pidana yang berlaku dahulu kala berbeda dengan hukum pidana modern. Hukum pada zaman dahulu kala belum memegang teguh prinsip kodifikasi. Aturan hukum lahir melalui proses interaksi dalam masyarakat tanpa ada campur tangan kerajaan. Hukum pidana adat berkembang sangat pesat dalam masyarakat.
Hukum pidana yang berlaku saat itu belum mengenal unifikasi. Di setiap daerah berlaku aturan hukum pidana yang berbeda-beda. Kerajaan besar macam Sriwijaya sampai dengan kerajaan Demak pun menerapkan aturan hukum pidana. Kitab peraturan seperti Undang-undang raja niscaya, undang-undang mataram, jaya lengkara, kutara Manawa, dan kitab adilullah berlaku dalam masyarakat pada masa itu. Hukum pidana adat juga menjadi perangkat aturan pidana yang dipatuhi dan ditaati oleh masyarakat nusantara.
Hukum pidana pada periode ini banyak dipengaruhi oleh agama dan kepercayaan masyarakat. Agama mempunyai peranan dalam pembentukan hukum pidana di masa itu. Pidana potong tangan yang merupakan penyerapan dari konsep pidana islam serta konsep pembuktian yang harus lebih dari tiga orang menjadi bukti bahwa ajaran agam islam mempengaruhi praktik hukum pidana tradisional pada masa itu.
2. Masa penjajahan
Pada masa periodisasi ini sangatlah panjang, mencapai lebih dari empat abad. Indonesia mengalami penjajahan sejak pertama kali kedatangan bangsa Portugis, Spanyol, kemudian selama tiga setengah abad dibawah kendali Belanda. Indonesia juga pernah mengalami pemerintahan dibawah kerajaan Inggris dan kekaisaran Jepang. Selama beberapa kali pergantian pemegang kekuasaan atas nusantara juga membuat perubahan besar dan signifikan.
Pola pikir hukum barat yang sekuler dan realis menciptakan konsep peraturan hukum baku yang tertulis. Pada masa ini perkembangan pemikiran rasional sedang berkembang dengan sangat pesat. Segala peraturan adat yang tidak tertulis dianggap tidak ada dan digantikan dengan peraturan-peraturan tertulis. Tercatat beberapa peraturan yang dibuat oleh pemerintah kolonial Belanda seperti statuta Batavia (statute van batavia).
Berlaku dua peraturan hukum pidana yakni KUHP bagi orang eropa (weetboek voor de europeanen) yang berlaku sejak tahun 1867. Diberlakukan pula KUHP bagi orang non eropa yang berlaku sejak tahun 1873.
3. Masa KUHP 1915 - Sekarang
Selama lebih dari seratus tahun sejak KUHP Belanda diberlakukan, KUHP terhadap dua golongan warganegara yang berbeda tetap diberlakukan di Hindia Belanda. Hingga pada akhirnya dibentuklah KUHP yang berlaku bagi semua golongan sejak 1915. KUHP tersebut menjadi sumber hukum pidana sampai dengan saat ini. Pembentukan KUHP nasional ini sebenarnya bukan merupakan aturan hukum yang menjadi karya agung bangsa. Sebab KUHP yang berlaku saat ini merupakan sebuah turunan dari Nederland Strafwetboek (KUHP Belanda). Sudah menjadi konskwensi ketika berlaku asas konkordansi terhadap peraturan perundang-undangan.
KUHP yang berlaku di negeri Belanda sendiri merupakan turunan dari code penal perancis. Code penal menjadi inspirasi pembentukan peraturan pidana di Belanda. Hal ini dikarenakan Belanda berdasarkan perjalanan sejarah merupakan wilayah yang berada dalam kekuasaan kekaisaran perancis.
Desakan pembentukan segera KUHP nasional
Sebagai sebuah Negara yang pernah dijajah oleh bangsa asing, hukum yang berlaku di Indonesia secara langsung dipengaruhi oleh aturan-aturan hukum yang berlaku di Negara penjajah tersebut. Negeri Belanda yang merupakan negeri dengan sistem hukum continental menurunkan betuknya melalui asas konkordansi. Peraturan yang berlaku di Negara jajahan harus sama dengan aturan hukum negeri Belanda. Hukum pidana (straffrecht) merupakan salah satu produk hukum yang diwariskan oleh penjajah.
Pada tahun 1965 LPHN (lembaga pembinaan hukum nasional) memulai suatu usaha pembentukan KUHP baru. Pembaharuan hukum pidana Indonesia harus segera dilakukan. Sifat undang-undang yang selalu tertinggal dari realitas social menjadi landasan dasar ide pembaharuan KUHP. KUHP yang masih berlaku hingga saat ini merupakan produk kolonial yang diterapkan di Negara jajahan untukmenciptakan ketaatan. Indonesia yang kini menjadi Negara yang bebas dan merdeka hendaknya menyusun sebuah peraturan pidana baru yang sesuai dengan jiwa bangsa.***
Minggu, 21 Agustus 2011
Sabtu, 20 Agustus 2011
NAZARUDDIN BUNGKAM DALAM PEMERIKSAAN
MEDIA PUBLIK-JAKARTA. Anggota DPR RI (Mantan Bendahara Umum) Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin diminta, agar bicara terbuka kepada publik atau ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal actor-aktor intelektual dalam kasus suap Proyek Wisma Atlet Sea Games dan Proyek-proyek lainnya.
Ditegaskan Kabiro Keuangan DPP Partai Demokrat Ikhsan Modjo, "Semua itu fitnah dan keji pernyataan dan ulah Muhammad Nazaruddin menyerang Pak SBY. Ini semua trik politik," katanya Sabtu (20/8).Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum enggan berkomentar banyak terkait kasus suap Sesmenpora yang melibatkan dirinya.
Di tempat terpisah, pengamat politik Adrianof Chaniago menilai, sikap diam Nazaruddin justru menyandera Partai Demokrat, karena membuat masyarakat menduga elit Partai Demokrat terlibat. "Warga bisa beranggapan ada del-del politik yang akan merugikan Partai Demokrat sendiri,".
Chaniago mengatakan sikap Nazar semakin memperumit kasus. Bila tak ingin polemik meluas, Demokrat harus mengklarifikasi pada publik bahwa partainya tidak terlibat. katanya.
Setelah sepekan dijebloskan ke rumah tahanan Mako Brimob Kelapa Dua Depok Jawa Barat, Muhammad Nazaruddin tetap bungkam. Kuasa hukumnya, OC Kaligis, sikap bungkam itu karena Nazaruddin meragukan objektivitas KPK, ungkapnya.
"Nazaruddin juga menyatakan keraguannya atas barang bukti yang diamankan KPK. KUHAP kan mengatur, barang bukti harus dibuka di depan tersangka dan ditandatangani tersangka, selain itu hal ini seperti ada permainan dalam penayangan video Nazaruddin." kata Kaligis
Selama buron, Muhammad Nazaruddin menyebut nama sejumlah elit Partai Demokrat, termasuk Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, ikut menikmati uang haram yang diambil dari proyek-proyek yang didanai APBN dan kemenangan Anas Urbaningrum untuk merebut posisi Ketua Umum Partai Demokrat tidak lepas dari dana yang dikeluarkannya, cecer Nazaruddin.
Direktur Eksekutif Aliansi Pengawas Korupsi "APEK" Aspihani Ideris MH menilai, “Muhammad Nazaruddin tidak perlu bungkam dengan pemeriksaan nantinya, karena jikalau bungkam seribu bahasa maka dirinyalah yang merugi, dia harus ungkap seperti yang telah di beberkan ketika ia muncul melalui skype sewaktu pelariannya”.
Aspihani menambahkan, “Nazaruddin harus menunjukkan sebuah flash disk merek Sandisk dan laptop miliknya yang diduga berisi data seputar aliran dana dan rekaman pertemuannya dengan sejumlah orang yang ditudingnya, agar permasalah ini tidak menjadi tandatanya lagi”, tandasnya. (Abau)
KORUPSI BUDAYA INDONESIA

Oleh : Aspihani Ideris MH
MEDIA PUBLIK - Korupsi sesungguhnya merupakan sebuah tragedi kemanusiaan yang sudah hampir menjadi budaya bagi pejabat yang memiliki kesempatan untuk berbuat dan seakan-akan sudah mendarah daging, bahkan tidak hanya bagi pejabat republik ini, tapi juga bagi seluruh kalangan masyarakat. Korupsi adalah dehumanisasi yang nyata-nyata telah merusak peradaban kita.
Pejabat di negeri kita ini sudah tidak merasa malu dengan tindakan yang jelas-jelas melanggar hokum ini, yang sepatutnya mereka pelaku korupsi tersebut patut dihukum yang setimpal. Akan tetapi sangat disayangkan aparat hukumnya sekalipun seakan-akan tutup mata menghadapi permasalahan ini. Bagaimana mereka bisa membabat korupsi ini, wong mereka sendiri juga termasuk dalam lingkaran actor korupsi itu?
Pejabat Publik sekarang di Era Repormasi ini sangat pandai bermain Korupsi, Kolusi dan Nefatisme (KKN). Dengan pemanfaatan jabatan sebagai pejabat publik itulah mereka bermain yang begitu rapi dan sangat cantik bertamingkan jabatan yang di emban.
Ada satu cara yang tren-trennya masa kita sebagai jurus taktik korupsi tertata rapi yang dilakukan seorang pejabat publik, yaitu seorang pejabat publik memanfaatkan anak buahnya yang bukan pejabat publik atau yang bukan di angkat melalu SK yang dia buat untuk bermain dengan perintahnya tanpa surat tugas atau tanpa adanya ikatan dinas dari instansi jabatannya. Hal demikian bisa digunakan untuk menghindari dari jeratan hukum apabila pejabat publik tersebut kedapatan atau tertangkap tangan berbuat prilaku korupsi itu.
Dengan cara apa lagi korupsi mesti dibasmi. Vaksin kebal antikorupsi entah ke mana lagi mesti kita cari. Komisi, lembaga, dan satgas yang silih berganti didirikan, peraturan yang silih berganti di undangkan, dan konvensi yang acapkali kita ratifikasi, pun seakan lumpuh tak berdaya, semuanya terlihat bodoh di hadapan virus korupsi.
Jikalah para pejabat public itu diketika mereka mau menduduki jabatannya hanya menggunakan dengan kepintarannya tanpa mengeluarkan uang sepeserpun jua, niscaya para pejabat public tersebut tidak akan lakukan korupsi. Alasannya kenapa? Karena mereka ingin mengembalikan uang yang telah mereka keluarkan sebelumnya itu.
Nah inilah Indonesia… Di era reformasi ini korupsi telah menjadi bagian budaya Indonesia. Korupsi sudah menjadi darah daging bagi pelaku yang mendapatkan kesempatan untuk itu.
Korupsi yang secara etimologis berakar dari corruption (Inggris), korruptie (Belanda), atau corrumpere (Latin), mengandung arti kebusukan, keburukan, kebejatan, ketidakjujuran, penyuapan, penggelapan, telah sukses mencandui negeri ini.
Secara hiperbolik, meminjam istilah Jawa, korupsi telah menjadi ”sangganing langit pakuning bumi” (penyangga langit dan pasak bumi) yang menopang tegak eksistensi republik ini. Korupsi terjadi kapan saja, di mana saja, menjadi urat nadi negeri ini. Sedangkan kita seolah tak berdaya, bahkan menjelang putus asa menghadapi gempita gurita korupsi.
Kita ingat dulu slogan dari salah satu LSM yang ada di Kalimantan, yaitu LSM Lembaga Kerukunan Masyarakat Kalimantan (LEKEM KALIMANTAN) ketika melakukan orasinya sewaktu memperingati hari anti korupsi, yang berbunyi :
“PEJABAT BERSIH, PEJABAT YANG JUJUR DAN ADIL, MASYARAKAT PASTI MAKMUR”.
Jika slogan di atas benar-benar tercermin untuk diterapkan keseharian tugas para pejabat-pejabat di negeri kita ini, maka hal tersebut merupakan sebuah langkah kedamaian dan kemakmuran bagi negeri kita yang kita cintai ini.***
Hak Atas Lingkungan Hidup
Oleh Aspihani Ideris, MH Direktur Pemerhati Lingkungan Hidup (PELIH)
KABAR KALIMANTAN. Hak atas lingkungan hidup merupakan salah satu dari sekian banyak hak asasi yang dimiliki oleh manusia sejak saat pertama ia dilahirkan kemuka bumi ini. Bahkan, janin yang masih di dalam rahim ibunya secara yuridis sudah dianggap sebagai subyek hukum seperti yang terdapat dalam pasal 2 Kitab Undang-undang Hukum Perdata dan karena itu ia mempunyai hak asasi, yakni hak untuk hidup dan hak untuk dilahirkan.
Ketika janin itu keluar dari rahim ibunya, maka bayi yang dilahirkan itu demi hukum merupakan bagian dari subyek hukum lingkungan yang mempunyai hak untuk hidup, tinggal dan menetap di muka bumi serta berhak untuk memanfaatkan kekayaan sumberdaya alam demi kelangsungan hidup dan kesejahteraannya sebagai umat manusia.
Sebagaimana hak asasi lainnya, konsep hak atas lingkungan juga membutuhkan penalaran yang kritis, mendalam dan menyeluruh. Karena dalam pengaturan, penjabaran dan aktualisasinya merujuk pada konsep hubungan (interaksi) antara manusia dengan alam sekitarnya.
Bagaimana manusia melihat dirinya di tengah-tengah keberadaan alam dan dalam perjalanan kemanusiaan ratusan tahun ke masa depan, akan sangat menentukan definisi hak asasi atas lingkungan tersebut. Oleh karena manusia adalah bagian dari lingkungan (alam), maka keberadaan umat manusia kapan pun dan dimana pun pasti terkait dan berinteraksi dengan lingkungannya.
Secara filosofis, perdebatan mengenai interaksi manusia dengan alam sekitarnya bermuara pada dua pendapat yang saling berbeda kutubnya, yaitu:
Pertama, pendapat yang menempatkan manusia sebagai pemilik dan pengambil manfaat utama atas bumi dan segenap kehidupan di bawah dan di atas permukaannya, termasuk udara dan laut. Pendapat yang bersifat utilitarian dan antroposentris ini oleh sebagian pakar dianggap mengundang perilaku manusia yang cenderung merusak (destruktif) terhadap lingkungan dan sewenang-wenang terhadap makhluk hidup lain.
Kedua, pendapat yang menempatkan manusia sebagai bagian dari alam semesta atau bagian dari salah satu dari jutaan makhluk hidup yang hidup di bumi ini.
Oleh karena itulah dalam memanfaatkan sumber daya alam, generasi sekarang mempunyai kewajiban moral kepada generasi mendatang untuk tidak mencemari lingkungan atau menghabiskan sumber daya alam tersebut, sehingga merugikan spesies manusia (termasuk hewan dan tumbuhan) secara keseluruhan.
Karena pada hakikatnya semua itu, “bumi tempat kita hidup dan mencari kehidupan ini sesungguhnya bukan merupakan warisan dari nenek moyang kita, melainkan titipan (amanat) dari anak cucu kita”.
Kesimpulan di atas berarti generasi sekarang (inter-generacity) di samping mempunyai hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagaimana ditentukan pada pasal 5 ayat 1, UU Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, mereka juga harus mengakui dan melindungi hak asasi generasi yang akan datang dengan kewajiban untuk melestarikan lingkungannya.
Implementasi hak dari generasi yang akan datang (intragenerasity) ini amat bergantung dari kemampuan manusia sekarang dalam merencanakan kegiatan dan memperkirakan dampak dari kegiatannya di masa depan. Semakin tinggi kemampuan manusia merencanakan masa depan akan semakin besar kemungkinan generasi yang akan datang dihormati dan dilindungi haknya.***
KABAR KALIMANTAN. Hak atas lingkungan hidup merupakan salah satu dari sekian banyak hak asasi yang dimiliki oleh manusia sejak saat pertama ia dilahirkan kemuka bumi ini. Bahkan, janin yang masih di dalam rahim ibunya secara yuridis sudah dianggap sebagai subyek hukum seperti yang terdapat dalam pasal 2 Kitab Undang-undang Hukum Perdata dan karena itu ia mempunyai hak asasi, yakni hak untuk hidup dan hak untuk dilahirkan.
Ketika janin itu keluar dari rahim ibunya, maka bayi yang dilahirkan itu demi hukum merupakan bagian dari subyek hukum lingkungan yang mempunyai hak untuk hidup, tinggal dan menetap di muka bumi serta berhak untuk memanfaatkan kekayaan sumberdaya alam demi kelangsungan hidup dan kesejahteraannya sebagai umat manusia.
Sebagaimana hak asasi lainnya, konsep hak atas lingkungan juga membutuhkan penalaran yang kritis, mendalam dan menyeluruh. Karena dalam pengaturan, penjabaran dan aktualisasinya merujuk pada konsep hubungan (interaksi) antara manusia dengan alam sekitarnya.
Bagaimana manusia melihat dirinya di tengah-tengah keberadaan alam dan dalam perjalanan kemanusiaan ratusan tahun ke masa depan, akan sangat menentukan definisi hak asasi atas lingkungan tersebut. Oleh karena manusia adalah bagian dari lingkungan (alam), maka keberadaan umat manusia kapan pun dan dimana pun pasti terkait dan berinteraksi dengan lingkungannya.
Secara filosofis, perdebatan mengenai interaksi manusia dengan alam sekitarnya bermuara pada dua pendapat yang saling berbeda kutubnya, yaitu:
Pertama, pendapat yang menempatkan manusia sebagai pemilik dan pengambil manfaat utama atas bumi dan segenap kehidupan di bawah dan di atas permukaannya, termasuk udara dan laut. Pendapat yang bersifat utilitarian dan antroposentris ini oleh sebagian pakar dianggap mengundang perilaku manusia yang cenderung merusak (destruktif) terhadap lingkungan dan sewenang-wenang terhadap makhluk hidup lain.
Kedua, pendapat yang menempatkan manusia sebagai bagian dari alam semesta atau bagian dari salah satu dari jutaan makhluk hidup yang hidup di bumi ini.
Oleh karena itulah dalam memanfaatkan sumber daya alam, generasi sekarang mempunyai kewajiban moral kepada generasi mendatang untuk tidak mencemari lingkungan atau menghabiskan sumber daya alam tersebut, sehingga merugikan spesies manusia (termasuk hewan dan tumbuhan) secara keseluruhan.
Karena pada hakikatnya semua itu, “bumi tempat kita hidup dan mencari kehidupan ini sesungguhnya bukan merupakan warisan dari nenek moyang kita, melainkan titipan (amanat) dari anak cucu kita”.
Kesimpulan di atas berarti generasi sekarang (inter-generacity) di samping mempunyai hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagaimana ditentukan pada pasal 5 ayat 1, UU Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, mereka juga harus mengakui dan melindungi hak asasi generasi yang akan datang dengan kewajiban untuk melestarikan lingkungannya.
Implementasi hak dari generasi yang akan datang (intragenerasity) ini amat bergantung dari kemampuan manusia sekarang dalam merencanakan kegiatan dan memperkirakan dampak dari kegiatannya di masa depan. Semakin tinggi kemampuan manusia merencanakan masa depan akan semakin besar kemungkinan generasi yang akan datang dihormati dan dilindungi haknya.***
LAYAKNYA SEBUAH BERITA DI MEDIA PUBLIK
MEDIA PUBLIK. Untuk menilai suatu tulisan memiliki nilai berita atau tidak, rekan wartawan sering memberi kiasan, “kalau anjing menggigit manusia itu bukan berita (hal biasa), tapi kalau manusia yang menggigit anjing itu baru berita, karena sesuatu tidak lazim”
Nilai berita menjadi penting bagi media publik agar tetap eksis dan dirindukan pembacanya. Sementara masyarakat menghendaki agar berita yang ingin mereka ketahui cepat dibaca untuk pelega rasa kepenasaran. Bagi kalangan tertentu, kecepatan informasi diterima amat strategis dalam mengambil keputusan maupun berspekulasi.Anda dapat membayangkan betapa deg-degan seorang pengusaha menanti berita pengumuman kenaikan harga BBM diumumkan pemerintah, misalnya. Hal ini akan membuat perhitungan bisnisnya berubah secara total. Begitu juga kalangan pegawai negeri akan selalu menyempatkan membaca berita yang isinya memiliki kedekatan secara emosional terutama berkaitan kesejahteraan, seperti: rencana kenaikan gaji atau tunjangan penghasilan dan berita yang memuat daftar guru peserta lolos sertifikasi. Atau menanti “nyanyian” Nazaruddin yang kini terus diburu oleh sejumlah wartawan untuk menyajikan berita paling aktual, juga para Kompasianer spesialis tulisan polhukam, bukan? Anda pasti cermat mengikuti perkembangan selanjutnya dari kisah Nazarudin ini
Makna Nilai Berita
Dalam pandangan lama, menurut Christian Weise dalam Kusumaningrat (2005 : 58) mengemukakan bahwa pada tahun 1676 dalam memilih berita harus dipisahkan antara yang benar dan palsu. Tahun 1690, Tobias Peucer menulis disertasi tentang penerbitan surat kabar di Jerman. Ia menyebut kriteria yang menentukan nilai layak berita, yakni: (a) tanda-tanda tidak lazim, benda-benda ganjil, hasil kerja atau produk alam dan seni yang hebat, atau peristiwa alam luar biasa. (b) berbagai jenis keadaan, perubahan pemerintahan, masalah perang dan damai, ahli waris tahta, upacara pelantikan dan upacara resmi serupa itu, dsb. (c) masalah-masalah gereja dan keterpelajaran.
Sementara hal biasa dan tidak menarik untuk diberitakan menurut Peucer antara lain “kegiatan rutin manusia sehari-hari yang dibedakan oleh musim dan tidak seperti kejadian langka semisal badai yang disertai petir dan guntur.” Juga tidak bernilai berita adalah “kehidupan pribadi kaum bangsawan seperti berburu, menjamu tamu, kunjungan ke teater….”. Sementara yang tabu diberitakan menurut Peucer adalah “apa yang merusak moral, misalnya kecabulan, kejahatan mengerikan, penyataan bersifat atheis.”
Walter Lippmann, seorang wartawan AS menggunakan istilah nilai berita dalam bukunya Public Opinion (1922) dinilai sebagai tonggak pandangan jurnalistik modern. Disebutkan bahwa suatu berita memiliki nilai layak ditayangkan jika di dalamnya memuat unsur kejelasan (clarity), unsur kejutan (surprise), adanya unsur kedekatan (proximity) geografis dan dampak (impact) serta komplik personalnya.
Kini kriteria di atas lebih disederhanakan lagi, yakni (a) unsur aktualitas (timeliness), yakni memandang berita mirip es krim yang gampang meleleh, semakin berlalunya waktu nilainya semakin berkurang; (b) kedekatan (proximity), yaitu peristiwa mengandung kedekatan dengan pembaca, baik geografis maupun emosional. Peristiwa penindasan warga Bosnia atau Palestina akan mendapat tempat di khalayak pembaca Indonesia, karena memiliki kedekatan emosional menyatukan yakni aspek agama. (c) keterkenalan (prominence), peristiwa menyangkut tokoh nasional atau selebriti selalu mengundang kepenasaran publik; (d) dampak (consequence), peristiwa memiliki konsekuensi luas terhadap masyarakat seperti rencana pengumuman kenaikan BBM, rencana pembatasan usia kendaraan bermotor, dan lain-lain.
Termasuk postingan yang memiliki “nilai berita” yang tinggi akan selalu diburu publik. Tak heran, admin Kompasiana pun meletakkan postingan paling aktual, apalagi cukup orisinil belom dimuat di jejaring manapun di ruang HL. Sementara berita yang biasa-biasa saja, apalagi basi tak akan dilirik pembaca dan medianya secara perlahan akan ditinggalkan oleh pembaca setianya.***
Banyaknya Proyek Pembangunan Tidak Beres di Daerah Kalimantan Selatan yang Menggunakan Uang Rakyat
MEDIA PUBLIK. Banyaknya proyek pembangunan di daerah Kalimantan Selatan yang menggunakan uang bersumber dari APBD dan APBN atau "Uang Rakyat" tidak beres karena ketidaktransparan dalam pemakaiannya. Misalnya,proyek yg di Mark Up atau dikerjakan asal-asalan karena tidak sesuai dengan kebutuhannya serta mutu bangunan yang sangat jauh dari harapan alias tidak sesuai jauh beda dengan rencana anggaran penggunaan.
Investigasi wartawan Media Publik dan kawan-kawan LSM Lembaga Kerukunan Masyarakat Kalimantan (LEKEM KALIMANTAN) membuktikan bahwa lebih dari 50 persen pembangunan proyek yang menggunakan anggaran dari baik APBD maupun APBN pekerjaannya tidak beres dikarenakan banyaknya opeti-opeti atau potongan-potongan persenan dari nilai rupiah proyek tersebut oleh oknum-oknum pengadaan proyek itu sendiri. Hal tersebut sudah tidak aneh lagi dan sudah membudaya di Kalimantan Selatan, tegas Syahminan Direktur Investigasi LSM LEKEM Kalimantan, (17/8).
Minan menambahkan “Dari investigasi wartawan Media Publik dan kawan-kawan LSM Lembaga Kerukunan Masyarakat Kalimantan (LEKEM KALIMANTAN), memantau pekerjaan proyek yang bersumber dari uang rakyat sering kebingungan, sebab tidak menemukan papan nama proyek yang menggambarkan tidak transparansinya dalam penggunaan dana publik tersebut tanpa alasan yang jelas.”, imbuhnya.
Salah satu Kontraktor (Pemborong) ketika ditanya dari ivestigasi wartawan Media Publik dan kawan-kawan LSM LEKEM Kalimantan yang minta namanya tidak disebutkan menegaskan “Jujur bagaimana kami bisa mengerjakan proyek tersebut dengan benar kalau tuh kami belum mengerjakannya sudah di minta opeti-opeti itu yang total keseluruhannya mencapai 40 persen dari jumlah nilai pagu proyek itu sendiri. Kami mau tidak mau harus membayar opeti itu jika ingin dapat pekerjaannya, tegasnya. (TIM)
Investigasi wartawan Media Publik dan kawan-kawan LSM Lembaga Kerukunan Masyarakat Kalimantan (LEKEM KALIMANTAN) membuktikan bahwa lebih dari 50 persen pembangunan proyek yang menggunakan anggaran dari baik APBD maupun APBN pekerjaannya tidak beres dikarenakan banyaknya opeti-opeti atau potongan-potongan persenan dari nilai rupiah proyek tersebut oleh oknum-oknum pengadaan proyek itu sendiri. Hal tersebut sudah tidak aneh lagi dan sudah membudaya di Kalimantan Selatan, tegas Syahminan Direktur Investigasi LSM LEKEM Kalimantan, (17/8).
Minan menambahkan “Dari investigasi wartawan Media Publik dan kawan-kawan LSM Lembaga Kerukunan Masyarakat Kalimantan (LEKEM KALIMANTAN), memantau pekerjaan proyek yang bersumber dari uang rakyat sering kebingungan, sebab tidak menemukan papan nama proyek yang menggambarkan tidak transparansinya dalam penggunaan dana publik tersebut tanpa alasan yang jelas.”, imbuhnya.
Salah satu Kontraktor (Pemborong) ketika ditanya dari ivestigasi wartawan Media Publik dan kawan-kawan LSM LEKEM Kalimantan yang minta namanya tidak disebutkan menegaskan “Jujur bagaimana kami bisa mengerjakan proyek tersebut dengan benar kalau tuh kami belum mengerjakannya sudah di minta opeti-opeti itu yang total keseluruhannya mencapai 40 persen dari jumlah nilai pagu proyek itu sendiri. Kami mau tidak mau harus membayar opeti itu jika ingin dapat pekerjaannya, tegasnya. (TIM)
17 AGUSTUS HARI KEMERDEKAAN REPUBLIK INDONESIA
Oleh : Aspihani Ideris, MH
17 Agustus 1945 - 17 Agustus 2011
Tidak terasa sudah 66 tahun Indonesia merdeka seiring waktu berjalan itu hendaknya kita sebagai warga Negara yang menghargai jasa-jasa pahlawan senantiasa selalu memperingati HUT Kemerdekaan tersebut, guna mengingatkan jasa-jasa pahlawan kita yang dengan gigih berjuang untuk mencapai sebuah kemerdekaan yang kita harapkan. Untuk mendapatkan sebuah kemerdekaan tentunya tidak semudah membalik telapak tangan. Banyak sekali pemikiran, tenaga dan morel bahkan nyawa yang jadi korban dalam merebut keutuhan Negara kita Republik Indonesia ini.
Seiring dengan kemajuan zaman, kejanggihan teknelogi saat ini sangat disayangkan kita sudah sering melupakan jasa-jasa pahlawan yang berjuang merebut dengan gigih kemerdekaan Republik Indonesia. Padahal jikalau kita mau mengingat dan menghargai nilai-nilai kemerdekaan itu tidak hanya dengan melawan penjajah, kita bisa melakukannya dengan berkarya untuk mengharumkan negeri ini.
Banyak hal sekarang yang boleh dikatakan menghianati perjuangan para pahlawan kita itu, diantaranya sekarang ini negeri kita Republik Indonesia sedang mengalami kreses moral dengan banyaknya para pelaku pejabat public yang melakukan korupsi-korupsi di instansi-instansi Negara, yang seyogyanya mereka itu sebagai amanah dari para pejuang-pejuang pahlawan kita untuk mengharumkan negeri tercinta ini dari kreses moral itu.
Perlunya kita merenung sejenak banyaknya pejabat public yang lakukan korupsi, bukan hanya mengorupsi uang Negara melainkan mengorupsi pekerjaan-pekerjaan yang mereka pikul, sepertinya para Intansi Polisi seringnya melakukan wewenang diluar tanggung jawabnya, para PNS yang melakukan pekerjaan tidak semestinya (Korupsi Waktu), para anggota legeslatif yang tidak mengerti dengan tugas yang di amanahkan pemilihnya dan banyak hal-hal lainnya lagi.
Kita melihat sekarang sekolah-sekolah saja sudah mulai melupakan dari jasa-jasa pahlawan kita itu. Tidak seperti dulu setiap sekolah-sekolah walaupun dipelusuk-pelusuk pedalaman sekalipun mereka sangat menghargai jasa-jasa pahlawan kita. Padahal sekolah-sekolahlah tempat untuk mencetak generasi penerus perjuangan para pejuang-pejuang kemerdekaan itu sendiri.
Diantara bukti para sekolah-sekolah tidak mengingat dan menghargai jasa-jasa pahlawan kita itu, diantaranya apel setiap hari senin bahkan hari-hari besar sudah jarang dilakukan, anak didik sudah kurang di ajarkan sejarah perjuangan jasa-jasa pahlawan kita, sekarang anak-anak didik 50% lebih sudah tidak begitu hafal lagu-lagu kebangsaan apalagi lagu nasional dan bahkan menurut penelitian dan hasil survei LSM Lembaga Pemerhati Masyarakat (LEMPEMA) sebagian besar masyarakat Indonesia sudah tidak hafal lagi bunyi tek isi proklamasi.
Bukan pihak sekolah-sekolah saja yang melupakan jasa-jasa pahlawan para pejuang yang merebut kemerdekaan NKRI, pemerintah saja sekarang sudah kurang kepeduliannya terhadap jasa-jasa pahlawan pejuang kemerdekaan, buktinya banyak para pejuang kemerdekaan yang masih hidup kurang dipedulikan bahkan ada yang tidak dipedulikan sama sekali. Sungguh sangat menyedihkan...
Bertepatan tanggal 17 Agustus 2011 berarti genap sudah 66 Tahun negeri kita tercinta Republik Indonesia merdeka. Seiring dengan bulan Ramadhan bulan yang penuh rahmat dan ampunan Ilahi Rabbi, hendaknya kita instrupeksi diri dengan merenungkan sejenak agar kita bisa menghargai jasa-jasa pahlawan kita dengan berbuat yang tentunya bermanfaat baik untuk diri kita sendiri maupun untuk negeri yang kita cinta ini…***
Langganan:
Postingan (Atom)